KOBA — Sebanyak 30 tenaga teknis konstruksi di Kabupaten Bangka Tengah resmi mengikuti program pelatihan dan sertifikasi Surat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Jenjang IV. Program yang berlangsung pada 12-13 Agustus 2026 ini digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTR) setempat untuk memastikan para pengawas lapangan, pelaksana, dan teknisi memiliki standar kompetensi yang terukur.
Kepala DPUTR Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, menegaskan sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ia ingin seluruh pekerjaan konstruksi di wilayahnya ditangani sumber daya manusia yang profesional dan memahami aturan keselamatan kerja.
"Pelatihan dan Sertifikasi SKK Jenjang IV ini kita gelar untuk membekali para pengawas lapangan, pelaksana dan teknisi kita. Tujuannya satu, agar pekerjaan konstruksi di Bangka Tengah dikerjakan oleh sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan memahami aturan K3," katanya di Koba, Kamis.
Yang menarik dari pelatihan kali ini, aspek hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi materi yang tak terpisahkan. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, turun langsung memberikan pembekalan mengenai sanksi hukum bagi pelanggaran K3 di lapangan.
"Pak Kajari sudah menyampaikan materi tentang sanksi hukum pelanggaran K3. Ini jadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan kerja bukan main-main. Jika terjadi pelanggaran, ada konsekuensi hukumnya," ujar Fani.
Kehadiran jaksa dalam forum teknis semacam ini menegaskan bahwa kelalaian keselamatan kerja di proyek konstruksi tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis semata, melainkan pelanggaran yang bisa berujung pada proses hukum.
Selain materi hukum, para peserta juga menjalani pembekalan teknis dan uji kompetensi tingkat teknisi atau analis. Proses asesmen ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) GATAKI yang telah terakreditasi, sehingga hasilnya diakui secara nasional.
Peserta yang dinyatakan lulus nantinya wajib menerapkan kompetensi yang diperoleh dalam pekerjaan konstruksi di lapangan. Fani berharap sertifikat yang didapat tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar mengubah cara kerja di proyek.
"Kita berharap tenaga yang sudah bersertifikat ini dapat menerapkan kompetensinya sehingga pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan dengan baik, tepat mutu, tepat waktu dan mengutamakan keselamatan kerja," katanya.
Program ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur. Dengan tenaga kerja bersertifikat, diharapkan setiap proyek yang berjalan di daerah itu memiliki jaminan mutu, ketepatan waktu pengerjaan, dan standar keselamatan yang lebih baik.
Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan industri konstruksi lokal akan tenaga ahli yang tersertifikasi, seiring meningkatnya volume pembangunan di wilayah penghasil timah tersebut.