Pencarian

Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Diduga Korupsi, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Usut Tuntas

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:14:00 WIB
Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Diduga Korupsi, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Usut Tuntas
Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Diduga Korupsi, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Usut Tuntas

JAKARTA - Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar dari APBN diduga diselewengkan, kondisi yang membuat Komisi Kejaksaan mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengusut tuntas perkara itu.

Nurokhman, anggota Komisi Kejaksaan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat proyek tersebut menyangkut kepentingan para eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Komisi Kejaksaan berharap Kejati NTT dapat merampungkan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh. Penanganan perkara ini dinilai turut mendukung upaya mewujudkan tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.

Proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim ini digarap pada 2022-2023 dengan dana APBN sekitar Rp400 miliar. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah unit rumah yang sudah dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, sebelumnya mencatat 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang menemukan penyebabnya, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton di bawah standar.

Diana pernah diperiksa dalam kasus ini saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, kontraktor pemenang tender proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan penyidik masih terus mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Menurut Raka, Kejati NTT masih membuka peluang memeriksa kembali Diana apabila keterangannya masih diperlukan dalam penyidikan.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebut. Komisi Kejaksaan mendesak agar proses hukum tidak berhenti sebelum seluruh persoalan proyek rumah eks pejuang Timtim ini terang benderang.

Follow www.belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks