Pencarian

Kanwil KemenHAM Babel Dampingi Suku Mapur di Bangka Lindungi Tanah Adat dari Perluasan Perkebunan Sawit

Selasa, 11 Agustus 2026 • 20:36:31 WIB
Kanwil KemenHAM Babel Dampingi Suku Mapur di Bangka Lindungi Tanah Adat dari Perluasan Perkebunan Sawit
Kanwil KemenHAM Babel memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat adat Suku Mapur di Bangka untuk melindungi tanah ulayat dari perluasan perkebunan sawit.

PANGKALPINANG — Kanwil KemenHAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat adat Suku Mapur di Kabupaten Bangka. Langkah ini diambil agar tanah ulayat mereka tidak semakin tergerus oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit dan karet milik perusahaan di daerah itu.

"Kita tidak ingin tanah masyarakat adat ini terus tergerus oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, karet dan lainnya," ujar Kepala Kanwil KemenHAM Provinsi Kepulauan Babel, Suherman, di Pangkalpinang, Selasa.

Peningkatan Kapasitas HAM dan Komunikasi Langsung ke Desa Mapur

Suherman menjelaskan, pendampingan dilakukan melalui peningkatan kapasitas hak asasi manusia serta komunikasi langsung dengan warga Suku Mapur di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Tujuannya, memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi tanah adat yang selama ini menjadi tempat bermukim dan sumber kehidupan mereka.

"Kita harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat ini, agar tidak terjadi pergerusan tanah adat sehingga suku ini tidak memiliki tempat tinggal seperti kejadian yang dialami anak suku dalam di Jambi," katanya.

Pelajaran dari Nasib Anak Suku Dalam di Jambi

Suherman mengungkapkan, kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Ia mencontohkan kasus anak suku dalam di Provinsi Jambi yang tanah adatnya sudah habis tergerus lahan perkebunan kelapa sawit dan karet. Akibatnya, komunitas tersebut kehilangan tempat tinggal dan terpaksa masuk ke kampung-kampung untuk mencari makan serta tempat berlindung.

"Masyarakat adat ini secara hukum diakui sebagai warga negara Republik Indonesia dan kejadian yang dialami suku anak dalam ini jelas melanggar HAM," tegasnya.

Perusahaan Diminta Hormati Batas Wilayah Suku Adat

Kanwil KemenHAM Babel meminta seluruh perusahaan perkebunan untuk tidak melanggar batas-batas lahan yang berdekatan dengan wilayah suku adat. Suherman menegaskan, penghormatan terhadap batas wilayah tersebut penting untuk mencegah konflik horizontal dengan masyarakat adat asli di Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagai solusi jangka panjang, pihaknya terus mendorong percepatan pengesahan undang-undang tentang masyarakat hukum adat yang saat ini tengah dibahas di pemerintah pusat. Keberadaan regulasi tersebut dinilai krusial agar suku adat memiliki kepastian hukum untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya.

"Kita terus mendorong percepatan pengesahan undang-undang tentang masyarakat hukum adat yang sedang dibahas di pemerintah pusat, agar suku adat ini memiliki kepastian hukum untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya," ujarnya.

Follow www.belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks