Pencarian

Hasil Audit BPK: Proyek Gedung Citotoksik RSUD Sejiran Setason Rp 1,39 Miliar di Bangka Barat Kelebihan Bayar Rp 8,67 Juta

Rabu, 05 Agustus 2026 • 15:28:01 WIB
Hasil Audit BPK: Proyek Gedung Citotoksik RSUD Sejiran Setason Rp 1,39 Miliar di Bangka Barat Kelebihan Bayar Rp 8,67 Juta
BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp8,67 juta pada proyek Gedung Citotoksik RSUD Sejiran Setason di Bangka Barat akibat kekurangan volume pekerjaan.

MENTOK — Proyek pembangunan Gedung Citotoksik di RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, tahun 2025 menjadi catatan penting bagi pengawasan konstruksi pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada potensi kelebihan pembayaran negara senilai Rp 8.667.000.

Pekerjaan yang dikerjakan CV Mu berdasarkan Kontrak Nomor SPJ/002/DAK.CITOTOKSIK/RSUD.01/2025 tertanggal 21 Juli 2025 ini memiliki nilai kontrak Rp 1.394.763.000. Masa pelaksanaannya berlangsung selama 120 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 17 November 2025.

Kekurangan Volume Baru Terungkap Setelah Anggaran Dicairkan

Secara administrasi, proyek telah diserahterimakan pada 17 Desember 2025 dan dinyatakan rampung 100 persen. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bahkan telah melunasi seluruh pembayaran kepada kontraktor, dengan pencairan terakhir melalui SP2D pada 30 Desember 2025.

Namun, pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas menemukan fakta berbeda. Masih terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 8.667.000 yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terjadi.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan teknis selama proses pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan. Sebab, ketidaksesuaian volume baru terungkap setelah proyek rampung dan anggaran daerah telah dicairkan seluruhnya.

Penyedia Jasa Sepakat Setor ke Kas Daerah

Hasil temuan tersebut kemudian diklarifikasi pada 5 Mei 2026 melalui pembahasan yang dihadiri PPK, PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Seluruh pihak menyepakati hasil perhitungan pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) Nomor 4/RPHPF/LKPD/BABAR/05/2026.

Dalam risalah tersebut, pihak penyedia jasa menyatakan bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan menyetorkan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp 8.667.000 ke Kas Daerah.

Gedung Citotoksik Bagian dari Program Prioritas Nasional

Pembangunan gedung ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Kementerian Kesehatan untuk memperkuat layanan rumah sakit daerah. RSUD Sejiran Setason sendiri ditetapkan sebagai rumah sakit tingkat madya dalam jejaring pengampuan KSJU.

Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan teknis, meningkatkan kualitas pemeriksaan lapangan, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar dibayarkan sesuai dengan volume pekerjaan yang diterima negara.

Follow www.belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks