Pencarian

Kejati NTT Buka Peluang Panggil Ulang Wamen PU Diana Kusumastuti soal Rumah Eks Pejuang Timtim

Selasa, 04 Agustus 2026 • 14:33:06 WIB
Kejati NTT Buka Peluang Panggil Ulang Wamen PU Diana Kusumastuti soal Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih mendalami keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Diana berpeluang dipanggil untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa tengah mencari ada tidaknya unsur pidana dalam proyek senilai sekitar Rp400 miliar itu.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.

Penelusuran juga mencakup kemungkinan keterlibatan Diana dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut. Kejati NTT membuka peluang meminta kembali keterangan Diana sesuai dengan perkembangan penyelidikan.

"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Diana sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait proyek rumah untuk eks pejuang Timtim tersebut. Kendati pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, penanganan perkaranya tetap berada di Kejati NTT. Belum dijelaskan materi yang akan didalami penyelidik dari Diana ataupun waktu pemanggilan tersebut.

Penyelidikan bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim. Sebagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan berat, bahkan ambruk sebelum keseluruhan proyek diserahterimakan kepada penerima manfaat. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar sebelumnya mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak hingga ambruk.

"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).

Untuk memastikan penyebab kerusakan, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menguji kualitas bangunan sekaligus membantu menghitung potensi kerugian keuangan negara. Kejati NTT juga telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pembangunan 2.100 rumah itu dikerjakan oleh tiga badan usaha milik negara, yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya, dengan nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp400 miliar. Perkara ini turut mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI yang pada Juli 2025 meninjau lokasi pembangunan dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejati NTT masih menunggu hasil kajian teknis sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara, termasuk soal pemeriksaan lanjutan terhadap Wamen PU Diana Kusumastuti.

Follow www.belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bandung.tvonenews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks