PANGKALPINANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat 25 permohonan paspor ditolak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Penolakan tersebut dilakukan lantaran pemohon terindikasi akan berangkat bekerja ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menyebutkan angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai ratusan permohonan.
Sebaran Penolakan di Lima Kabupaten/Kota
Puluhan permohonan yang ditolak itu tersebar di lima wilayah di Pulau Bangka. Kota Pangkalpinang mencatatkan jumlah tertinggi dengan 13 orang, disusul Kabupaten Bangka dan Bangka Barat masing-masing empat orang.
Kemudian Kabupaten Bangka Tengah tiga orang dan Kabupaten Bangka Selatan satu orang. Seluruhnya terindikasi akan bekerja sebagai PMI tanpa prosedur resmi.
Apresiasi Petugas dan Kesadaran Masyarakat
Ahmad Khumaidi mengapresiasi kinerja petugas yang serius mengantisipasi pemberangkatan PMI non-prosedural. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang mulai memahami risiko bekerja di luar negeri secara tidak sah.
"Kami memberikan apresiasi kepada petugas yang dengan serius dalam mengantisipasi dan mencegah adanya PMI non-prosedural ini," ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu.
Inovasi Pelayanan Paspor di Luar Kantor
Sepanjang tahun ini, Imigrasi Pangkalpinang juga menghadirkan layanan paspor di luar kantor melalui inovasi Eazy Passport dan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa). Layanan ini menyasar warga yang kesulitan menjangkau kantor imigrasi.
Selain itu, kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dilakukan melalui keikutsertaan pada kegiatan Mall Pelayanan Publik. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan paspor.
6.063 Paspor Terbit Sepanjang Semester I
Secara keseluruhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah melayani 6.063 paspor selama Januari hingga Juni 2026. Rinciannya, 296 paspor biasa dan 5.767 paspor elektronik untuk masyarakat Pulau Bangka.
Mayoritas pemohon memilih paspor elektronik yang memiliki masa berlaku lebih panjang dan memudahkan proses imigrasi di negara tujuan.