TOBOALI — Tiga Raperda resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Jumat (31/7/2026). Ketiganya meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pakaian Adat, serta Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda).
Kesepakatan ini menjadi landasan hukum baru bagi Pemkab Basel dalam mengelola keuangan daerah dan melestarikan budaya lokal. Namun sorotan utama mengarah pada catatan kritis fraksi-fraksi DPRD dalam pandangan umum mereka.
Lima Poin Catatan Fraksi yang Jadi Pekerjaan Rumah
Debby Vita Dewi menyebut ada lima poin utama yang disorot fraksi. Seluruh poin tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk dievaluasi di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tadi ada sekitar lima poin utama dari pandangan fraksi yang menjadi catatan kami. Catatan dan rekomendasi tersebut tentu langsung kami tindak lanjuti dan menjadi perhatian serius untuk evaluasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Debby usai rapat paripurna.
Meski tidak merinci detail kelima poin tersebut, pernyataan ini menegaskan bahwa eksekutif tidak menutup mata terhadap masukan legislatif. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga sinkronisasi program antara Pemkab Basel dan DPRD.
Raperda APBD 2025: Kunci Transparansi Keuangan Daerah
Salah satu agenda krusial adalah pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini menjadi penanda bahwa pengelolaan keuangan daerah telah melalui proses audit dan pembahasan politik yang panjang.
Dengan disetujuinya raperda ini, Pemkab Basel resmi mendapat persetujuan DPRD atas laporan keuangan tahunan. Ini merupakan tahapan wajib dalam siklus anggaran pemerintahan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas publik kepada masyarakat.
Pakaian Adat dan Regulasi Prolegda: Menjaga Identitas dan Ketertiban Hukum
Selain soal anggaran, dua raperda lain juga menarik perhatian. Raperda tentang Pakaian Adat bertujuan melindungi dan melestarikan warisan budaya khas Bangka Selatan. Sementara Raperda tentang Prolegda menjadi pedoman eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi ke depan.
Perda Pakaian Adat diharapkan mampu memperkuat identitas daerah di tengah arus modernisasi. Aturan Prolegda akan memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara terencana, partisipatif, dan sesuai kebutuhan hukum masyarakat.
Langkah Lanjutan Pemkab Basel
Publik kini menanti realisasi catatan-catatan DPRD ke dalam kebijakan teknis. Komitmen Wakil Bupati menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi menjadi sinyal positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan.
Masyarakat Toboali dan sekitarnya menunggu implementasi nyata dari tiga regulasi tersebut. Terutama menyangkut transparansi anggaran dan pelestarian budaya yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.