PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjuk Kabupaten Belitung Timur sebagai proyek percontohan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini ditandai dengan penetapan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Manggar, Damar, dan Gantung.
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Dengan adanya penetapan ini, pemerintah daerah memiliki pijakan hukum yang kuat untuk melanjutkan tahapan penerbitan IPR bagi masyarakat setempat.
Enam Desa Masuk Zona WPR, Ini Daftarnya
Berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang telah disahkan, kawasan pertambangan rakyat di Belitung Timur mencakup enam desa. Masyarakat di Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, dan Desa Batu Penyu kini masuk dalam zona yang telah ditetapkan blok koordinatnya.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Kepulauan Babel, Noprial Riady, menyampaikan bahwa pembagian blok koordinat ini merupakan tahapan krusial sebelum IPR resmi diterbitkan. "Penetapan dokumen ini menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.
Alasan Beltim Dipilih sebagai Pilot Project
Pemilihan Belitung Timur sebagai lokasi percontohan tidak terlepas dari kesiapan pemerintah daerah setempat. Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, yang diwakili oleh Noprial Riady, menyebutkan bahwa dokumen pendukung dan koordinasi lintas sektor di kabupaten ini dinilai sudah berjalan dengan baik.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas atas kegiatan pertambangan yang selama ini mereka geluti. Skema ini diharapkan mampu mengubah praktik tambang ilegal menjadi usaha yang sah dan terukur.
Target: Tata Kelola Tambang yang Transparan dan Ramah Lingkungan
Pemerintah provinsi tidak hanya mengejar kecepatan penerbitan izin, tetapi juga ingin membangun ekosistem pertambangan rakyat yang lebih modern. Kolaborasi antara kelompok penambang, pemerintah kabupaten, akademisi, dan dunia usaha disebut sebagai fondasi utama dalam proses ini.
"Kami mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR," kata Noprial Riady menegaskan.
Melalui pembagian blok WPR ini, diharapkan sektor pertambangan rakyat di Belitung Timur dapat berjalan lebih tertib, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kepastian hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama agar aktivitas ekonomi di kawasan ini tidak lagi berada di area abu-abu.