Pencarian

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan 20 Persen APBN 2026

Jumat, 31 Juli 2026 • 09:55:31 WIB
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan 20 Persen APBN 2026
MK Putuskan anggaran pendidikan 20 persen APBN tidak boleh dialihkan untuk program lain, termasuk Makan Bergizi Gratis.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pemerintah bahwa kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN bersifat final dan tidak boleh dikurangi, apa pun keterbatasan fiskal yang dialami negara. Penegasan ini disampaikan Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad dalam sidang pengucapan putusan uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kapasitas prioritas anggaran pendidikan merupakan keniscayaan untuk mewujudkan amanat konstitusi, khususnya membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945.

MBG Bukan Bagian dari Operasional Pendidikan

Mahkamah menegaskan bahwa anggaran operasional pendidikan hanya boleh digunakan untuk komponen yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Pemanfaatan pos anggaran ini untuk program lain di luar komponen tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

"Apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan.

Anggaran Pendidikan 20 Persen Baru Tercapai karena MBG

Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan simulasi anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan tidak mencapai 20 persen apabila alokasi program MBG dikeluarkan dari pos tersebut. Padahal, program prioritas negara ini membutuhkan anggaran besar dengan sasaran yang meluas.

Menurut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, luasnya cakupan target program MBG seharusnya membuat pembiayaan program ini ditentukan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan.

Unsur Penyelenggaraan Pendidikan yang Wajib Terpenuhi

Mahkamah menekankan bahwa keberhasilan pendidikan dipengaruhi unsur-unsur yang melekat dalam penyelenggaraannya, antara lain tersedianya lembaga pendidikan yang memadai dan dapat diakses, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidikan, dan akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggara pendidikan yang optimal.

Kewajiban Negara yang Tidak Boleh Terhambat

Mahkamah menegaskan esensi prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi. Negara terlebih dahulu harus memastikan seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan, dan seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai pemerintah.

Pengalihan anggaran pendidikan untuk program lain, lanjut mahkamah, dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Follow www.belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks