PANGKALPINANG — Empat dari lima proyek puskesmas pembantu (Pustu) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan di keempat proyek tersebut, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp63,87 juta.
Empat Proyek Dikerjakan Satu Kontraktor
Lima proyek Pustu yang diperiksa BPK meliputi Pustu Pasir Putih, Pustu Rawa Bangun, Pustu Selindung, Pustu Sriwijaya, dan Pustu Melintang. Empat proyek pertama dikerjakan oleh CV MeBaSe, sedangkan Pustu Melintang dikerjakan oleh CV DiJaBe. Fakta monopoli pengerjaan oleh satu kontraktor ini terungkap dalam LHP BPK.
Kekurangan Volume Jadi Celah Kerugian
BPK mendapati volume pekerjaan di keempat proyek yang dikerjakan CV MeBaSe tidak sesuai kontrak. Selisih itu menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp63,87 juta. Temuan ini menjadi catatan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemkot Pangkalpinang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari CV MeBaSe maupun Dinas Kesehatan Pangkalpinang. LHP BPK biasanya ditindaklanjuti dengan rekomendasi perbaikan dan potensi pengembalian uang negara.