PANGKALPINANG — Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan pidana nasional tidak hanya berdampak pada undang-undang, tetapi juga menuntut penyesuaian pada peraturan daerah. Dalam kegiatan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan di Pangkalpinang pekan lalu, ia menguraikan tiga hal pokok yang harus diadopsi perda: penghapusan pidana kurungan, pembatasan ancaman pidana denda maksimal Kategori III, serta penguatan sanksi administratif sebagai prioritas.
Penghapusan Pidana Kurungan dan Pembatasan Denda
Penyesuaian ini mengharuskan setiap perda yang masih memuat pidana kurungan di