MENTOK — Seorang buruh harian di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, nekat membobol sebuah toko di Jalan Peleburan, Gang Cik Daud, Kelurahan Sungai Baru. Pelaku berinisial YFS (28) itu tak hanya sekali menjalankan aksinya, melainkan bolak-balik mengangkut barang curian hingga lima kali.
Pintu Belakang Toko Rusak, Barang Dagangan Raib
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terungkap setelah pemilik toko mendapati pintu belakang tokonya dalam kondisi rusak. Sejumlah barang dagangan di dalam toko juga hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian material yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp15 juta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok.
Diringkus di Kawasan Waduk Peltim
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap YFS pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diringkus di kawasan Waduk Peltim, Mentok, tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan awal, YFS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian mengakui perbuatannya. Ia nekat membobol toko dan berulang kali mengangkut barang curian seorang diri.
Pelaku Terancam Pasal Curat
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau menjadi penadah barang curian. Saat ini, YFS telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.