Pencarian

Banding Sam Bankman-Fried Ditolak Bulat oleh Pengadilan Banding AS, Vonis Penipuan dan Konspirasi FTX Tetap Sah

Jumat, 12 Juni 2026 • 22:05:01 WIB
Banding Sam Bankman-Fried Ditolak Bulat oleh Pengadilan Banding AS, Vonis Penipuan dan Konspirasi FTX Tetap Sah
Pengadilan banding AS menolak banding Sam Bankman-Fried atas vonis penipuan FTX.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Bankman-Fried yang selama ini berharap membalikkan hukuman penjara 25 tahun. Panel hakim menyatakan argumen tim kuasa hukumnya—yang mengklaim klien tidak mendapat kesempatan menyampaikan seluruh pembelaan—tidak meyakinkan.

Argumen "Investasi Akan Untung" Ditolak Mentah-mentah

Salah satu dalil utama Bankman-Fried: dana nasabah yang ia ambil digunakan untuk investasi yang nilainya akan bertambah. Ia mengklaim tidak berniat menipu karena berencana mengembalikan uang tersebut.

Panel hakim membantah logika ini. "Seperti yang diakui pengadilan distrik, argumen bahwa Bankman-Fried tidak berniat menipu karena ia berniat membayar kembali nasabahnya adalah menyesatkan secara hukum dan bersifat prasangka," demikian bunyi putusan. "Undang-undang penipuan mencakup penyalahgunaan dana secara sementara."

Hakim menambahkan kalimat kunci: "Apakah aset yang dibeli Bankman-Fried mengalami kenaikan nilai tidak relevan dengan apakah ia melakukan penipuan."

Klaim "Margin Trading" Gagal Melindungi Bankman-Fried

Tim pengacara Bankman-Fried juga berdalih FTX adalah platform perdagangan margin. Nasabah seharusnya sadar dana mereka bisa hilang aksesnya sewaktu-waktu. Argumen ini ditolak mentah-mentah.

"Kami tidak terpengaruh," tegas panel hakim. "Fakta bahwa sebagian nasabah FTX memilih margin trading, dan kehilangan akses sementara ke uang mereka, tidak relevan. Sebagian memilih margin trading, sebagian tidak. Tidak ada satu pun yang memilih uang mereka dipindahkan dengan dalih palsu ke Alameda."

Pernyataan ini menggarisbawahi pelanggaran fundamental: memindahkan dana nasabah ke Alameda Research, perusahaan trading miliknya, tanpa sepengetahuan dan izin para nasabah.

Hakim Lewis Kaplan Dinilai Tidak Bersalah

Panel banding menolak argumen bahwa Hakim Lewis Kaplan melakukan kesalahan prosedur. Mereka menilai Kaplan menggunakan "diskresi luas" yang dimiliki pengadilan distrik dalam memimpin sidang, termasuk menangani keberatan dan mengatur bukti yang boleh diajukan.

Keputusan ini sejalan dengan sikap para hakim saat mendengarkan argumen lisan pada November lalu. Ketiga hakim berkali-kali memotong dan mempertanyakan pengacara Bankman-Fried, Alexandra Shapiro—menandakan lemahnya posisi hukum sang terdakwa.

Langkah Terakhir: Mengemis Ampunan ke Trump

Di tengah keputusasaan, Bankman-Fried mengambil langkah kontroversial. Awal pekan ini, ia secara resmi mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden AS Donald Trump. Langkah ini tampaknya sia-sia. Trump sebelumnya menyatakan tidak akan mempertimbangkan pengampunan bagi mantan eksekutif FTX itu, berbeda dengan sejumlah tokoh kripto lain yang mendapat grasi dalam 18 bulan terakhir.

Selain mengajukan banding, Bankman-Fried masih mengupayakan pengadilan baru di pengadilan federal, terpisah dari proses banding yang baru saja kalah. Dengan putusan banding bulat menolak semua argumennya, jalan menuju kebebasan bagi pendiri FTX kini semakin sempit.

Follow www.belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: coindesk.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks