BANGKA — Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi. Temuan itu diterima pada Juni 2026 dan menyoroti 12 Puskesmas yang berstatus sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Secara keseluruhan, Pemkab Bangka menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas sebesar Rp18,47 miliar dengan realisasi Rp16,18 miliar atau 87,63 persen. Salah satu komponen belanja tersebut adalah jasa pelayanan kesehatan yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan nonkesehatan.
BPK menyoroti penggunaan Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/252/DINKES/2022 sebagai dasar pengelolaan dana kapitasi. Aturan tersebut mensyaratkan penerimaan puskesmas dikurangi belanja operasional seperti obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) terlebih dahulu, sebelum sisa dana dibagi masing-masing 50 persen untuk jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan.
Dalam praktik sepanjang 2025, seluruh puskesmas justru langsung membagi 50 persen jasa pelayanan dan 50 persen jasa sarana dari total penerimaan dana kapitasi, tanpa mengurangi belanja obat dan BMHP. BPK menilai kondisi ini tidak sejalan dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan alokasi jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi.
Artinya, pola 50 persen yang diterapkan puskesmas berpotensi membuat alokasi jasa pelayanan berada di bawah batas minimum regulasi.
Puskesmas Belinyu, Kenanga, dan Batu Rusa kedapatan menggunakan formula perhitungan jasa pelayanan yang berbeda dari ketentuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022. Kesalahan ini membuat total poin pembagi lebih kecil dari seharusnya, sehingga seluruh dana jasa pelayanan bisa terbagi habis hingga 100 persen meskipun ada pegawai dengan tingkat kehadiran di bawah 100 persen.
Bendahara JKN mengakui kertas kerja yang dipakai merupakan format lama yang telah digunakan sejak tahun sebelumnya dan belum ditinjau ulang. Kondisi ini menunjukkan lemahnya proses evaluasi dan pengawasan terhadap mekanisme pembayaran jasa pelayanan.
Temuan yang lebih serius muncul di Puskesmas Gunung Muda, Pemali, Bakam, Riau Silip, Puding Besar, dan Petaling. Sebagian dana jasa pelayanan dipotong atau dialokasikan menjadi dana operasional internal sebelum dibagikan kepada pegawai. Skemanya bervariasi, ada yang memotong langsung 5 sampai 10 persen dari alokasi jasa pelayanan, ada pula yang menggunakan sisa dana akibat selisih perhitungan.
Total bruto dana operasional internal yang teridentifikasi mencapai Rp292,43 juta. Setelah dikurangi pajak dan BPJS 1 persen, dana neto yang dikelola mencapai Rp279.641.933,39. Dana tersebut dipakai untuk kegiatan kantor, kegiatan internal pegawai, santunan uang duka, hingga dana talangan untuk belanja BLUD yang belum diakomodasi dalam RBA BLUD.
Dana operasional internal tersebut tidak dicatat secara rinci dalam Buku Kas Umum (BKU) sebagai belanja operasional, melainkan dicatat secara global sebagai belanja jasa pelayanan kapitasi. Tidak seluruh penggunaannya dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti pengeluaran yang memadai. Sebagian pengelolaan hanya didokumentasikan melalui buku catatan internal.
Pengelola Puskesmas menyatakan pengumpulan dana tersebut dilakukan secara terbuka dan telah disetujui seluruh pegawai. Namun, persetujuan internal tidak serta-merta mengubah ketentuan penggunaan dana kapitasi karena Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 mengatur alokasi jasa pelayanan kesehatan digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.