MENDO BARAT — Pembangunan gudang dan pagar tembok berukuran besar di kawasan Kolong Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, resmi dihentikan sementara oleh Pemkab Bangka. Proyek yang diduga milik PT Bangka Damai Lestari itu dianggap bermasalah karena belum memiliki izin resmi dan dinilai melanggar batas kepemilikan lahan.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menyampaikan bahwa surat penghentian telah diberikan langsung kepada pimpinan bangunan gedung di lokasi. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk dari masyarakat dan Kepala Desa Kace.
"Kami menerima laporan dari masyarakat dan Kades setempat terkait adanya pembangunan tembok dan gudang. Setelah dicek, pembangunan temboknya melampaui batas luas wilayah dari surat kepemilikan (SKHUAT) yang mereka miliki," ujar Achmad Suherman kepada Babel Pos, Rabu (12/8/2026).
Selain persoalan administrasi dan tata ruang, pembangunan ini juga menyedot perhatian karena berdiri di atas lahan yang secara geologis tidak layak untuk konstruksi berat. Wilayah Kace Timur diketahui merupakan daerah endapan sungai dengan tingkat sedimentasi yang tinggi.
Penolakan warga terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut merupakan langganan banjir tahunan, dan Dinas Sosial setempat telah berulang kali menyalurkan bantuan logistik ke permukiman warga yang terdampak.
"Wilayah ini tingkat sedimentasi sungainya sudah tinggi dan sangat rawan banjir. Tiap tahun warga di sini terdampak banjir, bahkan Dinas Sosial sudah berulang kali menyalurkan bantuan. Jika kawasan rawan ini ditimbun dan dibangun gudang tanpa kajian teknis, dampak banjir ke permukiman warga akan makin parah," tegas Achmad Suherman.
Pemkab Bangka menilai, penimbunan lahan untuk proyek gudang tanpa kajian teknis yang matang berpotensi memperburuk daya serap air dan mempersempit aliran sungai. Hal ini dikhawatirkan akan meningkatkan volume air yang meluap ke permukiman saat musim hujan tiba.
Dengan adanya penghentian sementara ini, pihak pengusaha diwajibkan untuk melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan, termasuk PBG. Selain itu, kajian teknis mengenai dampak lingkungan dan potensi banjir juga menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.
Satpol PP Kabupaten Bangka bersama unsur terkait akan terus mengawasi lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas konstruksi lanjutan selama proses administrasi dan evaluasi teknis berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Bangka dalam menertibkan pembangunan yang tidak sesuai aturan dan menjaga keselamatan warga sekitar dari risiko bencana.