PANGKALPINANG — Kanwil KemenHAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengintensifkan edukasi hak asasi manusia untuk menekan aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat. Kepala Kanwil KemenHAM Babel, Suherman, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa seseorang merupakan pelanggaran HAM berat.
"Main hakim sendiri hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu jelas melanggar HAM," kata Suherman di Pangkalpinang, Jumat.
Langkah preventif ini bukan tanpa dasar. Suherman menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra secara spesifik menekankan pentingnya pencegahan aksi main hakim sendiri saat kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil KemenHAM Babel lantas menggandeng pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan. Tujuannya, memastikan pesan tentang proses hukum yang adil sampai ke lapisan masyarakat paling bawah.
Sosialisasi yang dijalankan tidak sekadar teori. Materi yang disampaikan menyasar pemahaman dasar warga mengenai alur penanganan perkara bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk kasus pencurian dan perampokan yang kerap memicu emosi massa.
Warga diedukasi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, kedudukan semua orang sama di hadapan hukum," tegasnya.
Untuk memperjelas dampak fatal aksi main hakim sendiri, Suherman mengangkat contoh kasus yang terjadi di Bali. Saat itu, seorang pria yang diduga mencuri seekor ayam ditangkap dan dihakimi massa hingga tewas.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kerangka negara hukum. Hukuman tidak bisa dijatuhkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
"Tindakan main hakim sendiri ini tidak dibenarkan, karena tidak boleh seseorang dihukum tanpa ada dasar, alat bukti, dan tanpa persidangan di pengadilan," ujarnya.
Melalui edukasi berjenjang ini, Kanwil KemenHAM Babel berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat dan kasus serupa tidak terulang di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.