BANGKA — Operasi yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Bangka, AKP Kardonetso Siagian, S.H., ini melibatkan personel Satlantas dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka. Penindakan difokuskan di kawasan Simpang Siput, Kecamatan Sungailiat, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan pelanggaran di jalur penghubung antarwilayah.
Berbeda dari razia biasanya yang hanya menyasar pengendara roda dua, petugas kali ini juga menjaring pelanggar roda empat. Dari total 120 tilang yang diterbitkan tanpa teguran, tercatat 23 pelanggaran dialami pengendara mobil, terdiri dari 12 pelanggaran SIM dan 11 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk kendaraan roda dua, rincian pelanggaran yang paling menonjol adalah 44 pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM. Disusul 31 pelanggaran terkait STNK, 17 pengendara tanpa helm, 4 pelanggaran kelengkapan kendaraan, serta 1 pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Total pelanggaran roda dua mencapai 97 kasus. Sisanya, empat unit sepeda motor terpaksa diamankan petugas sebagai barang bukti karena pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang sah saat diperiksa.
Operasi ini tidak sekadar menindak. Petugas juga membagikan brosur berisi imbauan tertib berlalu lintas kepada para pengendara yang terjaring maupun yang melintas di lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan efek jera tidak hanya datang dari sanksi tilang, tetapi juga pemahaman akan keselamatan berkendara.
AKP Kardonetso Siagian menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kabupaten Bangka.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan knalpot brong. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Satlantas Polres Bangka berkomitmen menggelar kegiatan penindakan dan edukasi secara rutin. Langkah ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Bangka.
Dengan tingginya angka pelanggaran administrasi seperti SIM dan STNK, pihak kepolisian mengingatkan agar pemilik kendaraan memastikan masa berlaku surat-suratnya sebelum berkendara. Hal ini dinilai krusial untuk menghindari sanksi tilang sekaligus mempermudah identifikasi saat terjadi kecelakaan di lapangan.