PANGKALPINANG — Gerai Logam Mulia Antam memantau pergerakan harga emas batangan pada Jumat (pukul 09.11 WIB) yang mengalami koreksi cukup dalam. Harga dasar untuk ukuran 1 gram berada di level Rp2.650.000, turun tipis dari posisi perdagangan sebelumnya yang menyentuh Rp2.679.000 per gram.
Koreksi ini otomatis mengubah nilai transaksi jual kembali atau buyback. Untuk warga yang berniat mencairkan investasinya, Antam membeli emas batangan dengan harga Rp2.461.000 per gram. Selisih antara harga jual dan beli kembali ini merupakan margin standar yang berlaku di seluruh unit pengelolaan emas Antam.
Perlu dicermati bagi pemegang emas batangan yang hendak menjual kembali. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini dihitung langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan jual kembali, bukan dari keuntungan yang diperoleh.
Sementara itu, bagi warga yang justru ingin memanfaatkan momentum penurunan harga untuk membeli, Antam mengenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Kebijakan ini berlaku seragam untuk semua ukuran gramasi.
Harga yang dirilis Jumat ini menjadi patokan resmi untuk transaksi di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam yang berlaku saat ini:
Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang hendak melakukan transaksi disarankan memantau langsung laman resmi Logam Mulia untuk mendapatkan informasi harga terkini sebelum bertransaksi.