BANGKA BARAT — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya selisih volume pengerjaan pada proyek Gedung CT Scan RSUD Sejiran Setason yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025. Pekerjaan yang telah dibayar penuh senilai Rp 995.519.900 itu ternyata memiliki kekurangan volume senilai Rp 26.639.000.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan daerah. Proyek yang berlokasi di Bangka Barat tersebut masuk dalam program prioritas nasional Kementerian Kesehatan untuk penguatan layanan rumah sakit daerah.
Pelaksanaan proyek ini dipegang oleh CV Mu berdasarkan kontrak Nomor SPJ/003/DAK.CT SCAN/RSUD.01/2025 yang diteken pada 21 Juli 2025. Masa pengerjaan proyek berlangsung selama 120 hari kalender, terhitung sejak 23 Juli hingga 17 November 2025.
Meski secara administrasi proyek telah dinyatakan rampung dan dibayar penuh oleh pemda setempat, hasil audit BPK justru menunjukkan sebaliknya. Sejumlah item pekerjaan yang sudah dibayarkan tidak sesuai dengan volume riil di lapangan.
Gedung CT Scan ini merupakan bagian dari penguatan layanan kesehatan di RSUD Sejiran Setason yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit tingkat madya. Status tersebut diberikan dalam jejaring pengampuan KSJU (Kawasan Selatan Jawa-Bali) oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan adanya temuan BPK ini, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti selisih volume pekerjaan tersebut. Langkah yang bisa diambil antara lain meminta kontraktor menyelesaikan kekurangan pekerjaan atau mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Proyek ini sendiri bertujuan memperkuat layanan diagnostik rumah sakit melalui kehadiran alat CT Scan. Keberadaan gedung baru ini menjadi penting bagi warga Bangka Barat yang selama ini kerap harus dirujuk keluar daerah untuk pemeriksaan penunjang medis.
BPK dalam laporannya menekankan pentingnya pengawasan melekat dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD. Kekurangan volume yang ditemukan menjadi indikasi lemahnya pengendalian internal saat proses pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan maupun RSUD Sejiran Setason terkait langkah tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pun belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana penyelesaian kekurangan volume pekerjaan ini.