Polres Bangka Tengah Catat 65 Pelanggaran Knalpot Brong dari Dua Sekolah, 54 Kendaraan Tak Laik Jalan

Penulis: Saiful  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:04:01 WIB
Petugas Satlantas Polres Bangka Tengah memeriksa kendaraan siswa di SMK Negeri 1 Koba, 30 Juli 2026.

KOBA — Operasi edukasi lalu lintas yang digelar Polres Bangka Tengah di dua sekolah menengah kejuruan dan atas pada akhir Juli lalu menghasilkan temuan yang cukup memprihatinkan. Dari total 65 kendaraan yang diperiksa, mayoritas tidak memenuhi persyaratan teknis, mulai dari knalpot tidak standar hingga kelengkapan kendaraan yang hilang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah, Iptu Elman, menyebut kegiatan ini menyasar langsung kendaraan yang digunakan siswa saat berangkat sekolah. "Kami mengedepankan upaya edukasi agar masyarakat, terutama pelajar, memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujarnya di Koba, Selasa.

Sebanyak 54 Motor Pelajar di SMK Negeri 1 Koba Tak Laik Jalan

Dari pemeriksaan di SMK Negeri 1 Koba pada 30 Juli 2026, petugas menemukan 54 kendaraan bermotor yang melanggar kelaikan. Rinciannya, 11 sepeda motor menggunakan knalpot brong dan 43 sepeda motor lainnya tidak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

Temuan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pemeriksaan di SMA Negeri 1 Koba dua hari sebelumnya. Pada 28 Juli 2026, petugas hanya mendata 11 kendaraan bermotor yang melanggar. Dari jumlah tersebut, delapan sepeda motor menggunakan knalpot brong, sedangkan tiga lainnya tidak dilengkapi spion, klakson, lampu, spidometer, ban, maupun knalpot standar.

Polisi Pasang Brosur Larangan di Empat Bengkel

Selain menindak di lingkungan sekolah, Satlantas Polres Bangka Tengah juga menyasar bengkel-bengkel kendaraan bermotor sebagai mata rantai peredaran knalpot brong. Brosur larangan penggunaan knalpot tidak standar dipasang di empat bengkel di Bangka Tengah.

Empat bengkel tersebut adalah Bengkel Citra Motor pada 27 Juli, Himalaya Motor pada 28 Juli, Handi Bengkel Gaspoll pada 31 Juli, serta Bengkel Liput pada 2 Agustus 2026. Kepolisian mengajak pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot brong.

"Kita mengajak pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot brong serta mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas," kata Iptu Elman.

Mengapa Knalpot Brong Menjadi Sasaran Operasi?

Knalpot brong atau knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis kerap menjadi sumber kebisingan dan gangguan ketertiban umum. Suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan tempat tinggal.

Dari sisi keselamatan, knalpot yang tidak standar juga dapat memengaruhi performa mesin dan meningkatkan emisi gas buang yang mencemari udara. Kepolisian menilai pelajar merupakan kelompok yang paling rentan menggunakan aksesori ini karena alasan gaya hidup.

Melalui pendekatan edukasi dan teguran langsung, Polres Bangka Tengah berharap kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh sejak dini. Tindakan represif berupa tilang baru akan diterapkan jika pelanggaran serupa masih ditemukan pada pemeriksaan berikutnya.

Reporter: Saiful
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top