TOBOALI — Belasan pedagang di Pasar Rakyat Toboali, Bangka Selatan, diminta pindah ke lapak yang telah disiapkan pemerintah daerah. Mereka dilarang berjualan di area parkir karena dinilai mengganggu pengunjung yang hendak memarkir kendaraan saat berbelanja.
Plt Kasat Pol-PP Bangka Selatan Lisbeth mengatakan, penertiban ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi persuasif yang sebelumnya sudah dilakukan kepada para pedagang. "Hari ini kami melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada belasan pedagang untuk tidak lagi berjualan di area parkir Pasar Rakyat Toboali," kata Lisbeth di Toboali, Selasa.
Para pedagang yang masih bertahan di area parkir diberi waktu hingga 7 Agustus 2026 untuk pindah ke lapak yang telah disiapkan. Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kita minta para pedagang untuk menaati aturan yang sudah ada, dan pedagang yang berjualan di area parkir kami minta untuk berjualan di lapak yang telah disiapkan pemerintah daerah," ujarnya.
Pemerintah kabupaten menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi pedagang yang tak mengindahkan tenggat waktu yang diberikan. Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila sampai batas waktu yang diberikan, pedagang masih tetap berjualan di area parkir, maka kami akan melakukan tindakan preventif sesuai dengan ketentuan yang sah yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.
Penertiban ini melibatkan tiga instansi daerah sekaligus, yakni Satpol-PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan. Langkah ini diambil untuk menertibkan kawasan pasar rakyat sekaligus memastikan area parkir berfungsi sebagaimana mestinya bagi pengunjung yang berbelanja.