TOBOALI — Warga Bangka Selatan yang menunggak pajak kendaraan memiliki waktu kurang dari tiga bulan untuk membayar tanpa denda. Program pemutihan yang digelar Pemprov Kepulauan Bangka Belitung ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga biaya pengurusan balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan.
Kebijakan ini merupakan hasil sinergi Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel bersama Polda Kepulauan Babel, PT Jasa Raharja, dan Bank Sumsel Babel. Pemkab Basel bertugas memastikan layanan menjangkau kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat kota.
Sepanjang Agustus 2026, UPT Bakuda Babel wilayah Basel mengoperasikan Samsat Keliling di sembilan lokasi. Kantor Kecamatan Simpang Rimba, Desa Nyelanding, Desa Nangka, Desa Sidoharjo, Desa Bencah, Pelabuhan Sadai, Desa Delas, Kecamatan Tukak Sadai, dan Desa Tepus menjadi titik layanan berjalan sesuai jadwal.
Untuk warga di dekat pusat kota, layanan Setempoh hadir di Desa Rias, Pelataran Bianglala Simpang Lima Toboali, dan Terminal Toboali. Kantor Samsat Pembantu Payung tetap beroperasi setiap Senin hingga Sabtu bagi yang ingin mengurus langsung.
Riza Herdavid menyebut program ini sebagai momentum menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mendukung pendapatan daerah. Ia mengapresiasi Pemprov Babel yang memperluas jangkauan layanan hingga ke desa-desa.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Basel untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Kesempatan seperti ini tidak datang setiap saat, dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat berupa keringanan biaya, tetapi turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak," kata Riza dalam keterangan resmi yang diterima Cerapan.id.
Ia menambahkan, kehadiran Samsat Keliling dan Setempoh menghapus alasan warga menunda pembayaran. "Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Mari kita sukseskan program ini sebagai bagian dari semangat menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81," ucapnya.
Warga tetap membayar pokok PKB dan SWDKLLJ berjalan. Keringanan hanya berlaku untuk komponen denda dan biaya balik nama kedua.
Banyak kendaraan di daerah kepulauan yang mati pajak karena pemiliknya enggan membayar denda yang menumpuk. Dengan penghapusan denda, kewajiban warga hanya membayar pokok pajak, sehingga beban finansial jauh lebih ringan dibanding memperpanjang telat.
Program ini juga menjadi pintu masuk untuk balik nama kendaraan bekas. Selama ini biaya BBNKB II sering menjadi penghalang, padahal administrasi kendaraan yang tidak sesuai nama pemilik menyulitkan saat pengurusan surat-surat lain atau jika kendaraan terlibat kecelakaan.
Riza berharap program bertema HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini meningkatkan kesadaran perpajakan. "Melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur, Pemerintah berharap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan," pungkasnya.