BI Batasi Pembelian Dolar AS, tapi Stablecoin USDT Justru Jadi Pintu Belakang Baru Pelemahan Rupiah

Penulis: Ragil  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:00:01 WIB
Warga melintas di dekat papan informasi nilai tukar mata uang asing di Jakarta.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Penerbit stablecoin terbesar mencatat kepemilikan surat utang AS sekitar US$141 miliar per awal 2026. Angka ini lebih besar dari portofolio Surat Berharga Negara yang dimiliki banyak bank sentral negara berkembang, termasuk Indonesia.

Kebijakan Pengetatan Valas Justru Memperbesar Insentif Pindah ke Kripto

Pengetatan pembelian dolar yang mulai berlaku 1 Juli lalu merupakan langkah keempat beruntun, turun drastis dari batas US$100.000 beberapa tahun sebelumnya. Data BI memang menunjukkan transaksi valas harian menurun setelah setiap pemangkasan, namun angka tersebut hanya merekam transaksi di perbankan resmi.

Rapat Dewan Gubernur BI pada 21-22 Juli yang menahan suku bunga di level 5,75% mempertegas postur pertahanan rupiah yang dimainkan di luar kanal suku bunga. Namun celah struktural justru terbuka lebar di sektor aset digital.

Dolarisasi era digital berlangsung sunyi. Tidak ada antrean panjang di pedagang valuta asing seperti era 1998. Cukup beberapa sentuhan layar, tabungan masyarakat berpindah patokan dari rupiah ke dolar melalui stablecoin, dan regulator tetap membaca data yang tampak tenang.

GENIUS Act dan Gelombang Ekspor Mata Uang dari Washington

Persoalan ini kian mendesak setelah Amerika Serikat mengesahkan GENIUS Act pada Juli 2025. Payung hukum federal itu membuka jalan bagi bank, perusahaan teknologi, hingga peritel untuk menerbitkan stablecoin dolar masing-masing. Kebijakan ini pada dasarnya adalah strategi ekspor mata uang yang terstruktur.

Eropa merespons dengan menulis ulang regulasi aset digital MiCA untuk membendung dominasi stablecoin dolar sambil menumbuhkan penerbit berbasis euro. Jepang mengambil langkah lebih maju dengan memberikan lisensi kepada penerbit swasta, dan yen digital pertama dari penerbit berizin mulai beredar akhir 2025.

Jalan Tengah: Lisensi Penerbit Rupiah Digital ala Uang Elektronik

Indonesia tidak perlu memulai dari nol. Rezim uang elektronik yang sudah berjalan membuktikan rupiah digital bisa diterbitkan perusahaan swasta di bawah lisensi dan pengawasan ketat.
Reporter: Ragil
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top