Jakarta - Pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat kehadiran aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional, yang dikelola oleh Korlantas Polri dan sudah terintegrasi dengan database kependudukan serta sistem perbankan.
Syarat menggunakan SIGNAL:
Cara mengecek pajak kendaraan:
Cara membayar pajak kendaraan:
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menerbitkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang dilengkapi QR Code terenkripsi. Kedua dokumen digital ini sudah sah secara hukum dan bisa digunakan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan yang valid, sehingga tidak perlu lagi mencetak dokumen fisik apabila tidak diperlukan.
Kehadiran aplikasi ini memangkas waktu yang biasanya dihabiskan untuk antre di kantor Samsat, sekaligus memudahkan pemilik kendaraan yang berada jauh dari domisili kendaraannya untuk tetap taat membayar pajak tepat waktu tanpa harus pulang kampung.
Bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, biasanya tetap perlu melakukan pengesahan ulang secara langsung di kantor Samsat, karena ada proses verifikasi fisik kendaraan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Pastikan untuk mengecek status kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi sebelum memutuskan datang langsung.
Membayar pajak kendaraan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda keterlambatan, tetapi juga memastikan STNK tetap sah digunakan sebagai identitas kendaraan yang berlaku secara hukum saat berkendara di jalan raya.