3 Kabupaten di Bangka Belitung Kantongi Dokumen WPR, Belitung Timur Jadi Pilot Project Percepatan Izin Tambang Rakyat

Penulis: Sutomo  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45:31 WIB
Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk tiga kabupaten.

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pengumuman ini menjadi tahapan krusial sebelum proses perizinan bagi para penambang tradisional dilakukan.

Kebijakan ini diumumkan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/7/2026). Langkah tersebut merupakan amanat dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

Belitung Timur Jadi Percontohan Nasional

Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga kabupaten yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Namun, dari ketiga wilayah itu, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dipilih sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR.

Penetapan Beltim didasari oleh kesiapan pemerintah daerah, kelengkapan dokumen pendukung, serta koordinasi lintas sektor yang berjalan baik. Antusiasme masyarakat setempat untuk mendapatkan legalitas atas kegiatan pertambangan rakyat juga menjadi pertimbangan utama.

Luasan Lahan dan Sebaran Desa di Wilayah Tambang Rakyat

Secara administratif, Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Beltim tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Manggar, Kecamatan Damar, dan Kecamatan Gantung. Total luasannya mencapai lebih kurang 760 hektare yang telah tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR.

Adapun desa-desa yang masuk dalam pembagian blok koordinat tersebut meliputi:

  • Desa Sukamandi
  • Desa Lalang
  • Desa Padang

Prinsip Transparansi dalam Tata Kelola Tambang

Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady, menegaskan bahwa pengumuman ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebut kebijakan ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi kepada publik.

"Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan," ujar Noprial mewakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah.

Dengan adanya kepastian blok koordinat ini, para calon penambang rakyat diharapkan tidak lagi beroperasi secara ilegal. Proses perizinan yang jelas juga bertujuan meminimalisir konflik lahan dan dampak lingkungan yang kerap terjadi pada aktivitas tambang tanpa izin.

Pemprov Babel berharap pilot project di Belitung Timur ini dapat menjadi model bagi kabupaten lain di provinsi kepulauan tersebut. Keberhasilan program ini akan menentukan arah kebijakan pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan di masa mendatang.

Reporter: Sutomo
Sumber: ayobangka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top