TANJUNGPANDAN — Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Kesbangpol meminta partisipasi aktif warga, instansi, hingga pelaku usaha untuk memasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing sepanjang Agustus. Ajakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/25/IX/2026 tentang Sosialisasi Tema dan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh mulai 1 hingga 31 Agustus," kata Kepala Badan Kesbangpol Belitung, Robert Horison, Sabtu.
Kesbangpol Belitung mendorong setiap perkantoran dan pelaku usaha untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, maupun baliho. Seluruh materi visual tersebut harus memanfaatkan logo dan identitas visual resmi HUT ke-81 RI.
Panduan penggunaan logo telah disediakan pemerintah dan dapat diunduh melalui laman resmi. Hal ini dilakukan guna memastikan keseragaman publikasi, baik di media cetak, elektronik, maupun media digital.
Kesbangpol secara khusus meminta peran aktif para lurah dan kepala desa di seluruh Kabupaten Belitung untuk menggerakkan warga serta pelaku usaha di wilayahnya masing-masing.
"Peran aktif jajaran di tingkat kelurahan dan desa sangat krusial untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha lokal bergerak bersama, menyemarakkan peringatan kemerdekaan ini," ujar Robert Horison.
Pemasangan Bendera Merah Putih selama Agustus 2026 dinilai sebagai salah satu bentuk wujud nasionalisme masyarakat. Kesbangpol berharap semangat kebangsaan terus tumbuh di tengah perayaan kemerdekaan tahun ini.
"Pemasangan bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2026 merupakan salah satu bentuk wujud nasionalisme atau rasa cinta Tanah Air," katanya.