PANGKALPINANG — Kenaikan harga emas ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang naik ke level Rp2.370.000 per gram. Artinya, jika warga Bangka Belitung ingin menjual kembali emas batangan yang dimiliki, harga yang diterima juga ikut meningkat.
Untuk memudahkan masyarakat yang hendak berinvestasi, berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:
Bagi warga yang berniat menjual emas batangan dengan nilai di atas Rp10.000.000, perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi buyback dengan nominal tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas Antam, dikenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Artinya, harga yang dibayarkan konsumen di kasir sudah termasuk komponen pajak ini.
Pihak Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan ini bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan untuk selalu mengecek harga terkini melalui situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau penjualan.