Komisi Eropa Tuduh TikTok Gagal Lindungi Privasi Akun Anak, Siapkan Denda 6% Pendapatan

Penulis: Sutomo  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 08:39:31 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kamis pekan ini, European Commission mengirimkan temuan awal (preliminary findings) ke TikTok setelah investigasi mengungkap celah keamanan pada akun pengguna berusia di bawah 18 tahun. Regulator menyebut pengaturan bawaan akun anak yang bersifat publik membuat konten mereka bisa diakses siapa saja, termasuk orang tidak dikenal.

“Platform yang bisa diakses anak-anak wajib menjamin tingkat privasi, keamanan, dan keselamatan yang tinggi,” tulis EC dalam pernyataan resmi. “Pengaturan TikTok saat ini gagal memenuhi standar tersebut karena mengekspos akun dan konten anak secara terlalu luas.”

Apa Tuduhan EC ke TikTok?

EC menemukan dua pelanggaran utama. Pertama, akun anak di bawah umur bisa disetel ke mode publik secara manual, sehingga konten mereka tampil di For You feed. Kedua, algoritma rekomendasi TikTok tetap menyarankan konten dari akun pengguna berusia 16-17 tahun ke pengguna lain.

Menurut regulator, kombinasi ini membuka celah bagi “kontak tidak diinginkan dari pelaku kejahatan potensial,” perundungan siber, dan perilaku predator. DSA secara spesifik mewajibkan platform menonaktifkan pengaturan publik dan rekomendasi algoritmik untuk akun anak.

Apa Sanksi dan Rekomendasi EC?

TikTok diberi waktu untuk menanggapi temuan ini. Namun jika tidak memenuhi, EC bisa menjatuhkan denda hingga 6% dari pendapatan tahunan kotor perusahaan—nominal yang bisa mencapai miliaran dolar mengingat pendapatan TikTok diperkirakan lebih dari US$ 16 miliar pada 2023.

EC merekomendasikan TikTok mengubah pengaturan default akun anak menjadi “hanya terlihat oleh teman” dan menghentikan rekomendasi konten anak di For You feed. Langkah ini dianggap paling efektif untuk memutus akses predator dan mengurangi risiko pelecehan.

Bukan Kali Pertama TikTok Kena Tegur Regulator

Ini bukan masalah pertama TikTok dengan otoritas Eropa. Awal tahun ini, EC menuduh TikTok menggunakan desain adiktif seperti infinite scroll, autoplay, dan notifikasi push yang sengaja membuat anak kecanduan. Di luar Uni Eropa, regulator Inggris Ofcom juga menyatakan TikTok tidak efektif mencegah konten berbahaya menjangkau anak.

Di Indonesia, meski belum ada sanksi serupa, Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong platform asing untuk mematuhi aturan perlindungan data anak. Kasus ini bisa menjadi preseden bagi negara-negara Asia Tenggara yang tengah merancang regulasi serupa.

Reporter: Sutomo
Sumber: engadget.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top