PANGKALPINANG — Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan pidana nasional tidak hanya berdampak pada undang-undang, tetapi juga menuntut penyesuaian pada peraturan daerah. Dalam kegiatan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan di Pangkalpinang pekan lalu, ia menguraikan tiga hal pokok yang harus diadopsi perda: penghapusan pidana kurungan, pembatasan ancaman pidana denda maksimal Kategori III, serta penguatan sanksi administratif sebagai prioritas.
Penyesuaian ini mengharuskan setiap perda yang masih memuat pidana kurungan di