Kemenkum Babel Wajibkan Perda Terapkan Ultimum Remedium, Penghapusan Pidana Kurungan Mulai Diterapkan

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 22:26:01 WIB

PANGKALPINANG — Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan pidana nasional tidak hanya berdampak pada undang-undang, tetapi juga menuntut penyesuaian pada peraturan daerah. Dalam kegiatan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan di Pangkalpinang pekan lalu, ia menguraikan tiga hal pokok yang harus diadopsi perda: penghapusan pidana kurungan, pembatasan ancaman pidana denda maksimal Kategori III, serta penguatan sanksi administratif sebagai prioritas.

Penghapusan Pidana Kurungan dan Pembatasan Denda

Penyesuaian ini mengharuskan setiap perda yang masih memuat pidana kurungan di

Reporter: Saiful
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top