PANGKALPINANG — Rencana peninjauan lapangan itu akan melibatkan lintas instansi, mulai dari Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Dinas ESDM. Pemerintah desa, BPD, dan perwakilan warga dari sejumlah desa sekitar juga diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kawasan Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai zona perikanan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Perda zonasi sudah mengatur pembagian ruang antara wilayah perikanan dan pertambangan,” ujar Didit dalam audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.
Ia menambahkan, apabila lokasi tersebut terbukti masuk zona nelayan, maka aturan itu harus dijalankan secara konsisten. “Harus menjadi perhatian bersama,” kata Didit.
DPRD Babel juga telah berkoordinasi dengan PT Timah terkait dugaan aktivitas tambang di Teluk Kelabat Dalam. Dari hasil komunikasi, perusahaan menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan pertambangan di kawasan itu. Alasannya, lokasi tersebut berada di luar wilayah operasional perusahaan.
Pernyataan ini menjadi salah satu titik terang yang akan diverifikasi saat peninjauan lapangan nanti. Masyarakat nelayan sebelumnya mempertanyakan keberadaan alat berat dan aktivitas pengerukan yang mereka lihat di sekitar teluk.
Dalam audiensi tersebut, Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam menyampaikan kekhawatiran mereka secara langsung. Teluk Kelabat Dalam selama ini menjadi andalan utama bagi aktivitas penangkapan ikan warga di desa-desa sekitar. Mereka menilai aktivitas tambang, jika benar terjadi, akan mengancam ruang hidup dan mata pencaharian.
DPRD Babel berjanji akan memastikan persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Peninjauan lapangan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi faktual di Teluk Kelabat Dalam.